Tembilahan – Dalam rangka memperkuat pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan kerja, Kalapas Kelas IIA Tembilahan memberikan arahan dan penguatan kepada seluruh pegawai, baik staf administrasi maupun petugas pengamanan, pada Selasa pagi, 22 April 2025. Kegiatan ini dilaksanakan pukul 09.00 WIB bertempat di Aula Dr. Sahardjo Lapas Tembilahan.
Dalam arahannya, Kalapas menekankan pentingnya kembali kepada standar operasional prosedur (SOP) melalui prinsip "back to basic". Ia menegaskan bahwa setiap pegawai harus memahami secara mendalam tugas dan fungsi dasar sesuai dengan jabatannya masing-masing. Hal ini merupakan pondasi utama dalam menciptakan kinerja yang profesional dan bertanggung jawab.
Khusus bagi bagian staf kantor, Kalapas memberikan evaluasi terkait sistem surat menyurat yang dinilai masih perlu ditingkatkan koordinasinya. Ia mengingatkan bahwa dengan adanya sistem aplikasi surat menyurat, maka akurasi dan kecepatan dalam pengelolaan administrasi harus semakin baik, mengingat surat menyurat merupakan kunci utama jalannya roda organisasi perkantoran.
Sementara itu, untuk bagian pengamanan, Kalapas mengingatkan bahwa setiap tindakan petugas harus selalu berdasarkan aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas. SOP yang berlaku wajib menjadi acuan dalam setiap langkah yang diambil guna menghindari tindakan di luar prosedur.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
Lebih lanjut, Kalapas menegaskan komitmen untuk menindak tegas segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan Handphone, Pungli, dan Narkoba (Halinar). Ia menuturkan bahwa sanksi akan diberikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, hingga berat, tanpa pandang bulu.
Penguatan ini diharapkan mampu memperkuat integritas, kedisiplinan, dan profesionalisme seluruh jajaran Lapas Tembilahan dalam rangka mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan tertib.
.
.
.
.
Baca juga:
TNI AL Tangkap 8 Kapal Pencuri Batu Bara
|
.
.
@kemenimipas
@agusandrianto.id
@ditjenpas_riau
#ditjenpasriau
#kemenimipas
#pemasyarakatan
#ditjenpas
#RiauBedelau
.
.
.
.