Pekanbaru – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan turut serta dalam kegiatan Fasilitasi Ketatalaksanaan yang diselenggarakan di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Riau pada Senin (27/5/2024). Acara ini berlangsung di Ruang Serba Guna Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Riau dan dibuka oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Budi Argap Situngkir. Tampak hadir Kepala Urusan Umum Lapas Tembilahan, Sutrisno, bersama satu orang Pelaksana.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Muhammad Ali Syeh Banna, Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Edison Manik, serta perwakilan dari seluruh UPT di lingkungan Kanwil Kemenkumham Riau, termasuk Rutan Siak yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Juniarti dan staf Desrian.
Dalam sambutannya, Budi Argap Situngkir menekankan pentingnya penataan tata laksana sebagai langkah strategis dalam menyempurnakan reformasi birokrasi. Ia menyampaikan bahwa tujuan akhir dari penataan ini adalah terciptanya organisasi dengan sistem, proses, dan prosedur kerja yang jelas, efektif, efisien, terukur, dan sesuai dengan prinsip-prinsip good governance.
“Kegiatan ini sangat penting untuk mendukung pelaksanaan reformasi birokrasi di kementerian ini. Kami berharap semua pihak terus berupaya mewujudkan birokrasi yang bersih dan akuntabel, kapabel, serta memberikan pelayanan publik yang prima, ” ujar Budi Argap.
Lebih lanjut, Budi Argap menambahkan bahwa peningkatan penataan tata laksana harus difokuskan pada penambahan jumlah Standar Operasional Prosedur (SOP) layanan di setiap satuan kerja.
Kegiatan Fasilitasi Ketatalaksanaan ini merupakan salah satu langkah Kanwil Kemenkumham Riau untuk meningkatkan kualitas layanan dan tata kelola di seluruh UPT di wilayahnya. Dengan penerapan tata kelola yang baik, diharapkan Rutan Siak dan UPT lainnya di Kanwil Kemenkumham Riau dapat memberikan layanan yang lebih profesional kepada masyarakat.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|