Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan melalui Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) yang diketuai oleh Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Yasir Arapat, menggelar sidang TPP, Jum'at (19/04/2024). Tampak hadir sejumlah Pejabat Eselon IV (Empat) dan Eselon V (Lima) serta Wali Pemasyarakatan (Walipas) yang tergabung dalam TPP dihadapan seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang mengikuti sidang.
Melalui Kasi Binadik, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, mengungkapkan bahwasannya Hak Integrasi merupakan hak yang melekat apabila kewajiban telah dilaksanakan oleh WBP.
“Hak Integrasi merupakan hak yang melekat apabila saudara-saudara telah menunaikan kewajiban terlebih dahulu yakni berkelakuan baik dan kooperatif selama mendapatkan pembinaan di Lapas ini, " pungkasnya.
Oleh sebab itu, Kasi Binadik menghimbau agar seluruh WBP tidak melakukan pelanggaran apapun yang dapat menjadi penyebab dicabutnya usulan pengurusan integrasi ataupun tahanan pendamping (Tamping).
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Oleh sebab itu, saya mohon agar saudara dapat menjaga diri dengan baik untuk tidak melanggar peraturan apapun sehingga seluruh hak saudara dapat diperoleh dengan baik pula, ” himbaunya.
Kasi Binadik menambahkan bahwasannya seluruh WBP akan difasilitasi untuk memperoleh hak integrasi secara gratis sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
"Seluruh saudara Warga Binaan akan difasilitasi secara gratis untuk dapat melakukan pengurusan PB, CB, dan CMB. Oleh sebab itu, saya berharap kalian seluruhnya kooperatif untuk mematuhi aturan main yang ada, " tutupnya.
Kegiatan berjalan dengan lancar dan tertib. Tampak para Petugas Pengamanan turut melakukan pengamanan di areal Aula Dr. Sahardjo guna memastikan kegiatan berjalan dengan kondusif.