Tembilahan - Dalam rangka memperingati Hari Raya Waisak 2568 BE / 2024 Masehi, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan mengadakan penyerahan remisi khusus kepada warga binaan, Kamis (23/05/2024). Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, menyerahkan remisi secara langsung kepada para warga binaan yang berhak. Hadir dalam acara ini para Pejabat Eselon IV dan V serta para Staf Pelaksana.
Sebanyak tiga orang warga binaan menerima remisi khusus Hari Raya Waisak Tahun 2024 dengan masing-masing memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan. Pemberian remisi ini merupakan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem pemasyarakatan yang adil dan manusiawi. Sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi diberikan secara terperinci termasuk untuk perayaan hari raya agama tertentu.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|
Kepala Lapas Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, menjelaskan bahwa warga binaan yang menerima remisi khusus telah memenuhi syarat, seperti mengikuti pembinaan kemandirian dan kepribadian dengan baik serta berkelakuan baik selama menjalani pidana.
“Pemberian remisi ini merupakan wujud perhatian dan penghargaan dari negara kepada warga binaan yang berintegritas, berkelakuan baik, dan tidak melakukan pelanggaran. Diharapkan pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk mencapai kesadaran diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari, ” ujar Hari Winarca.
Acara penyerahan remisi berlangsung dengan lancar, aman, dan kondusif, diakhiri dengan sesi foto bersama antara Kalapas, pejabat, dan warga binaan yang menerima remisi.