Denpasar - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, bersama Menteri Hukum Federasi Rusia, Konstantin Chuichenko menandatangani perjanjian ekstradisi antara Republik Indonesia (RI) dengan Federasi Rusia di Bali, Jumat (31/03/2023).
Yasonna menyebut bahwa perjanjian ini merupakan instrumen penting bagi pemerintah RI dalam berkomitmen untuk meningkatkan kerja sama dan kolaborasi di bidang penegakan hukum, keamanan, dan keadilan.
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
“Ini juga menunjukkan tekad kita bersama untuk memerangi kejahatan transnasional, dan memastikan bahwa penjahat tidak dapat mencari perlindungan di negara lain, ” tegas Yasonna.
Penandatanganan perjanjian ekstradisi ini sejalan dengan komitmen pemerintah RI untuk memperkuat kerja sama penegakan hukum lintas batas negara dengan negara-negara mitra. Penandatanganan ini pun melanjutkan capaian kesuksesan atas ditandatanganinya perjanjian bantuan timbal balik dalam masalah pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters) antara RI dan Rusia di Moskow, pada 13 Desember 2019.
Selain itu, lanjut Yasonna, jaringan kriminal kini menjadi semakin canggih, mampu beradaptasi dengan teknologi baru, bahkan mengeksploitasi kerentanan dalam masyarakat.
“Menurut statistik terbaru, kejahatan terorganisir transnasional menghasilkan sekitar $1, 5 triliun dalam bentuk pendapatan ilegal setiap tahun, dengan aktivitas mulai dari perdagangan narkoba, kejahatan dunia maya, dan pencucian uang, ” ucapnya.
Untuk mengatasi masalah ini, Indonesia dan Rusia telah bekerja sama secara erat dalam beberapa tahun terakhir untuk memerangi kejahatan transnasional terorganisir.
“Kerja sama kami, mulai dari deportasi dan ekstradisi para buronan, telah membuahkan banyak keberhasilan, ” kata Yasonna. “Di sisi lain, kami juga secara aktif memenuhi permintaan ekstradisi dari Pemerintah Federasi Rusia sejak tahun 2017, ” lanjutnya