Tembilahan – Sebanyak 25 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Tembilahan yang masih berstatus tahanan dikeluarkan sementara untuk mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Tembilahan. Kegiatan ini berlangsung pada 18 Juli 2024, dan merupakan bagian dari proses peradilan yang harus dijalani oleh para WBP.
Para tahanan dijemput oleh petugas Kejaksaan Negeri Tembilahan dengan pengawalan ketat. Proses penjemputan dan pengawalan dilakukan dengan mematuhi prosedur keamanan yang ketat untuk memastikan keselamatan dan kelancaran jalannya sidang. Kepala Lapas Tembilahan, Hari Winarca, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya untuk memenuhi hak-hak hukum para WBP.
"Kami selalu memastikan bahwa seluruh proses hukum yang melibatkan warga binaan berjalan dengan lancar dan aman. Pengeluaran sementara ini adalah bagian dari kewajiban kami untuk mendukung proses peradilan yang adil dan transparan, " ujar Hari Winarca.
Sebelum diberangkatkan, para WBP telah melalui pemeriksaan kesehatan dan briefing terkait prosedur keamanan yang harus mereka patuhi selama berada di luar lapas. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa seluruh WBP dalam kondisi baik dan siap mengikuti sidang.
Proses penjemputan oleh petugas Kejaksaan Negeri Tembilahan berjalan dengan tertib dan terorganisir. Setiap WBP yang mengikuti sidang didampingi oleh petugas lapas untuk memastikan kepatuhan terhadap protokol yang berlaku.
"Kerja sama yang baik antara Lapas Tembilahan dan Kejaksaan Negeri Tembilahan sangat penting dalam memastikan keamanan dan kelancaran proses ini. Kami berterima kasih atas koordinasi yang solid sehingga seluruh tahapan dapat berjalan dengan baik, " tambah Hari Winarca.
Setelah sidang selesai, para WBP akan dikembalikan ke Lapas Tembilahan dengan pengawalan yang sama ketatnya. Pihak lapas memastikan bahwa seluruh WBP kembali dalam kondisi aman dan sehat.
Kegiatan pengeluaran sementara WBP untuk mengikuti sidang ini diharapkan dapat terus berjalan dengan lancar dan teratur, sebagai bagian dari komitmen Lapas Tembilahan dalam mendukung sistem peradilan yang adil dan efektif.
Baca juga:
Gugatan Mahasiswa UKI Ditolak oleh MK
|