Lapas Tembilahan Ikuti Opini Kebijakan Kanwil Kumham Riau Secara Daring

    Lapas Tembilahan Ikuti Opini Kebijakan Kanwil Kumham Riau Secara Daring
    Lapas Tembilahan mengikuti Opini Kebijakan Kanwil Kumham Riau secara dalam jaringan, Kamis (09/03/2023)

    Tembilahan - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan mengikuti Opini Kebijakan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau dengan tema 'Urgensi Pengelolaan Royalti di Bidang Literasi' secara dalam jaringan (Daring), Kamis (09/03/2023). Bertempat di Ruang Pembangunan Zona Integritas Lapas Tembilahan, tampak para Pejabat Eselon IV (Empat) dan Eselon V (Lima) serta para Pelaksana menyimak jalannya kegiatan dengan seksama.

    “Kegiatan Opini diharapkan dapat menjadi jembatan informasi dari pemerintah selaku pemangku kebijakan, Peneliti, Masyarakat dan Pemerhati terhadap isu-isu yang berkembang aktual di negeri ini sehingga menghasilkan output yang bermanfaat bagi kemajuan bangsa dan negara, ” sebut Iwan Kurniawan selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balitbang Kumham saat membuka kegiatan secara resmi.

    Selaku penyelenggara, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Riau, Mhd. Jahari Sitepu memberikan laporan bahwa kegiatan Opini yang terpusat pada Ruang Serbaguna Ismail Saleh turut diikuti oleh enam ratus peserta secara daring yang terdiri dari berbagai lapisan masyarakat. “Kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan kepada masyarakat, instansi terkait, serta para stakeholder mengenai hasil analisis strategi kebijakan hukum dan HAM terkait Urgensi Pengelolaan Royalti di Bidang Literasi dengan melibatkan narasumber yang ahli di bidangnya, ” sebut Kakanwil.

    Syarifuddin selaku Kepala Pusat Penelitan dan Pengembangan Kebijakan sebagai narasumber pertama menyampaikan terntang hasil-hasil Analisis Strategi Kebijakan Hukum atau Hak Asasi Manusia terkait Literasi. “Kita telah menetapkan beberapa strategi dalam pengelolaan royalti antara lain legislasi, yaitu perlunya payung hukum yang jelas terkait pengelolaan royalti. Administrasi, yaitu perlunya institusi yang secara tegas mendapatkan kewenangan dalam pengelolaan royalti literasi. Sosialisasi yaitu perlunya peningkatan kesadaran masyarakat. Law Enforcement yaitu adanya penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran hak cipta, ” terangnya.

    NANDA PRAYOGA

    NANDA PRAYOGA

    Artikel Sebelumnya

    Penuhi Hak Warga Binaan, Lapas Tembilahan...

    Artikel Berikutnya

    Senam Kebugaran Jajaran Kemenkumham RI,...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVny Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Hendri Kampai: Jalan Tanpa Voorijder, Biar Pejabat Tahu Nikmatnya Macet di Jalan

    Ikuti Kami