Tembilahan - Sebanyak 618 Orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan memperoleh Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah/2023 Masehi, Sabtu (22/04/2023). Bertempat di Halaman Masjid Al-Ichwan Lapas Tembilahan, Remisi diserahkan langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan, Hari Winarca, didampingi oleh Kepala Sub Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik, Ahlan Suryasari serta Kepala Sub Seksi Registrasi, Vendra Hermawan.
Membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly, Kalapas mengajak seluruh Warga Binaan dan Petugas untuk menjadikan Idul Fitri sebagai momen mempererat silaturahmi dan tetap tawakkal dalam beribadah.
"Makna idul fitri berarti kembalinya seseorang kepada keadaan yang suci atau keterbebasan dari segala dosa. Selain itu, momen idul fitri dapat menjadi sarana untuk memperkuat tali silaturahmi. Idul fitri merefleksikan kemenangan setelah berjuang dalam sebulan penuh menahan hawa nafsu. Semoga kita selalu tawakkal dalam beribadah meskipun bulan ramadhan telah berlalu, " baca Hari Winarca.
Diketahui bahwasannya sebanyak 618 orang WBP Lapas Tembilahan memperoleh Remisi Khusus I (satu), mulai dari besaran 15 hari hingga 2 bulan. 1 diantara WBP tersebut memperoleh Remisi Khusus II (dua) atau langsung bebas. Kalapas juga menghimbau kepada WBP untuk menaati peraturan dan tata tertib kunjungan tatap muka pada hari raya idul fitri.
"Teruntuk saudara-saudara Warga Binaan dapat dikunjungi oleh keluarganya dalam 4 hari raya kedepan. Oleh sebab itu saya menghimbau agar selalu mematuhi peraturan dan tata tertib yang berlaku, " ucap Hari Winarca.
"Berhubung kita masih dalam masa transisi pandemi covid-19 menjadi endemi, maka saya tegaskan seluruh Warga Binaan dan keluarga yang mengunjungi untuk menerapkan protokol kesehatan. Jangan lengah, covid-19 masih ada, " tegas Hari Winarca.